Perkumpulan Assurer Profesional Indonesia (PAPI) menaungi para profesional asurans laporan keberlanjutan — berkomitmen pada integritas, kompetensi, dan kepentingan publik.
Perkumpulan Assurer Profesional Indonesia (PAPI) adalah organisasi profesi independen yang menaungi para assurer laporan keberlanjutan di Indonesia, dengan komitmen pada integritas, kompetensi, dan kualitas praktik asurans.
PAPI dibentuk sebagai wadah profesional bagi individu yang terlibat dalam penugasan asurans atas laporan keberlanjutan meliputi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Sebagai organisasi non-profit dan independen, seluruh aktivitas PAPI berlandaskan pada prinsip profesionalisme, objektivitas, dan kepentingan publik.
PAPI berdiri pada November 2025 di tengah meningkatnya kebutuhan akan asurans yang andal atas informasi keberlanjutan. Perkembangan regulasi, ekspektasi pasar, dan tuntutan transparansi mendorong pentingnya peran assurer yang memiliki kompetensi memadai, pemahaman lintas disiplin, serta sikap independen dalam menjalankan penugasan asurans.
Melalui penguatan etika profesi, pengembangan kompetensi, serta dialog dengan pemangku kepentingan, PAPI berupaya berkontribusi pada peningkatan kualitas praktik asurans laporan keberlanjutan di Indonesia.
"Menjadi wadah profesi assurer laporan keberlanjutan yang kredibel, independen, dan berintegritas dalam mendukung keandalan informasi keberlanjutan."
Misi Organisasi
Dalam satu dekade terakhir, praktik asurans atas laporan keberlanjutan di Indonesia berkembang dengan cepat seiring meningkatnya kebutuhan pasar dan ekspektasi pemangku kepentingan. Namun, perkembangan tersebut tidak selalu diiringi dengan penerapan standar, etika, dan kualitas praktik yang konsisten.
PAPI menerapkan prinsip self-regulated profession — komunitas profesi secara bertanggung jawab mengatur perilaku, etika, dan akuntabilitas anggotanya. Anggota yang menandatangani laporan asurans mencantumkan nomor registrasi keanggotaan PAPI sebagai bentuk transparansi afiliasi profesional.
Apabila terdapat dugaan malpraktik atau pelanggaran etika, pemangku kepentingan dapat menyampaikan laporan kepada PAPI untuk ditelaah secara objektif, proporsional, dan berfokus pada penegakan etika profesi.
PAPI tidak mewajibkan seluruh laporan asurans di pasar untuk mencantumkan nomor registrasi PAPI — kewajiban tersebut hanya berlaku untuk anggota PAPI.
Struktur organisasi akan segera tersedia.
Perkumpulan Assurer Profesional Indonesia (PAPI) mengadopsi ISSA 5000 (International Standard on Sustainability Assurance 5000) sebagai standar dan rujukan utama dalam pelaksanaan assurance atas informasi keberlanjutan. Standar ini memastikan proses assurance dilakukan secara independen, objektif, dan akuntabel.
International Standard on Sustainability Assurance — standar global yang mengatur pelaksanaan assurance atas informasi keberlanjutan secara independen dan objektif, diterbitkan oleh IAASB pada 2024.
Proses assurance dilaksanakan tanpa benturan kepentingan dan bebas dari pengaruh pihak yang diperiksa.
Penilaian berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, tanpa keberpihakan pada pihak manapun.
Setiap penugasan asurans dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada pemangku kepentingan.
Mengacu pada ISSA 5000 yang berlaku secara internasional, diselaraskan dengan konteks Indonesia.
Seluruh peraturan organisasi tersedia untuk diunduh. Klik pada dokumen untuk mengunduh dalam format PDF.
Ketentuan operasional dan tata laksana organisasi PAPI secara menyeluruh
Panduan pelaksanaan kegiatan dan program kerja organisasi PAPI
Tata cara kerja dan kewenangan Dewan Etik dalam penegakan etika profesi
Ketentuan mengenai sanksi dan mekanisme penanganan pelanggaran anggota
Kerangka dan ketentuan dasar pengelolaan organisasi PAPI secara keseluruhan
Keanggotaan PAPI bersifat individual dan ditujukan bagi profesional yang aktif dalam praktik asurans laporan keberlanjutan.
Memiliki sertifikasi seperti CSRA+ (Certified Sustainability Reporting Assurer+) atau sertifikasi sejenis yang diakui PAPI.
Memiliki sertifikasi seperti CSRS+ (Certified Sustainability Reporting Specialist+) atau sertifikasi sejenis yang diakui PAPI.
Keterlibatan dalam sedikitnya dua penugasan asurans laporan keberlanjutan sebagai anggota tim atau penanggung jawab.
Minimum 30 kredit CPE per tahun untuk memastikan kompetensi yang mutakhir dan relevan dengan perkembangan industri.
Berpartisipasi dalam Konferensi Tahunan PAPI sebagai sarana pembelajaran dan penguatan komunitas profesi.
Mematuhi Kode Etik Profesi PAPI — integritas, independensi, objektivitas — serta membayar iuran keanggotaan tahunan.
Proses pendaftaran dilakukan secara online. Tim kami akan memverifikasi data dan menghubungi Anda melalui email setelah formulir diterima.
Lengkapi data pribadi, profesional, sertifikasi, dan pengalaman penugasan.
Lampirkan sertifikat profesional relevan dalam format PDF atau JPG.
Tim kami menelaah kelengkapan dan keaslian dokumen yang dikirimkan.
Setelah disetujui, Anda akan menerima email konfirmasi keanggotaan.
Semua kolom bertanda * wajib diisi
Belum ada berita yang tersedia saat ini.
Pantau halaman ini untuk informasi terbaru dari PAPI.
Perkumpulan Assurer Profesional Indonesia (PAPI)
Talavera Office Park, 28th Floor
Jl. TB Simatupang Kav. 22–26, Jakarta 12430
+62 21 782 3524 (Telp)
+62 21 782 3523 (Fax)
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Terima kasih telah mengajukan permohonan keanggotaan PAPI. Tim kami akan menelaah permohonan dan menghubungi Anda melalui email dalam 5–7 hari kerja.